SOP Pemasangan NGT / Penduga Lambung
Pengertian Memasukkan NGT (Penduga lambung) melalui hidung ke dalam lambung.
1. Memberi makanan dan obat-obatan.
2. Membilas/mengumbah lambung
Tujuan Sebagai acuan untuk melakukan tindakan pemasang NGT
1. Membilas/mengumbah lambung
2. Memberi makanan dan obat-obatan.
Kebijakan -1 Perawat yang terampil
-2 Tersedia alat-alat lengkap
Prosedur Persiapan alat :
1.NGT 9. Stetoscope
2. Plester 10. Spuit 10 cc
3. Gunting 11. aquades dalam Kom
4. Bengkok 12. obat- obatan/ makanan yang akan
dimasukan 5. Sarung tangan
6. aqua Jelly 13. . corong
7. Perlak + Pengalas 14. kasa
8. Alat tulis 15. spatel
PENATALAKSANAAN
1. Menjelaskan tujuan pemasangan NGT pada keluarga pasien
2. Membawa alat-alat ke dekat pasien
3. Mengatur posisi pasien sesuai dengan keadaan pasien
4. Memasang perlak + pengalas pada daerah dada
6. Mencuci tangan dan memakai sarung tangan
7. Mengukur dan memberi tanda pada NGT yang akan dipasang lebih kurang 40-45 cm
(diukur mulai dahi s/d proxesus xypoideus)
8. Mengolesi NGT dengan aquaJelly sepajang 15 cm dari ujung NGT
9. Memasukkan NGT malalui lubang hidung dan pasien dianjurkan untuk menelan (jika
pasien tidak sadar tekan lidah pasien dengan spatel) masukan NGT sampai pada batas
yang sudah ditentukan sambil perhatikan keadaan umum pasien.
10. Cek posisi NGT (apakah masuk di lambung atau di paru-paru) dengan 3 cara :
a. Aspirasi cairan lambung dengan spuit 10 cc jika cairan bercampur isis lambung berarti
sudah masuk kelambung,
b. Memasukan ujung NGT (yang dihidung) kedalam air dalam kom bila ada gelembung
berarti NGT dalam paru-paru
c. Petugas memasukan gelembung udara melalui spuit bersamaan dilakukan pengecekan perut
dengan stetoskop untuk mendengarkan gelembung udara di lambung
11. Memasang corong (yang sudah dibilas dengan air hangat), kemudian memasukan obat-obatan/makanan
12. Melepas corong, menutup NGT dengan spuit 10 cc.
13. Merapikan alat-alat dan pasien kemudian sarung tangan dilepas.
14. Mendokumentasikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. NGT / Sonde dipasang selama 7 hari (ganti setiap 7 hari sekali)
Unit terkait Rawat Inap
0 comments:
Post a Comment