Tuesday, August 18, 2015

SOP PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS DAN NON MEDIS

SOP PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS DAN NON MEDIS


 

UPTD. Puskesmas Ngesem Kabupaten Kediri
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS DAN NON MEDIS
Standar operasional prosedur
No. Kode              :          

No.Revisi              :         
00
Tgl. Mulai Berlaku :

Halaman               :         
1 - 4

1.      TUJUAN
Prosedur ini bertujuan sebagai acuan Petugas sanitasi di UPTD Puskesmas Ngasem dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan limbah medis dan non medis.
2.      RUANG LINGKUP
Pemilahan sampah medis dan non medis kemudian di lakukan penanganan sampah sesuai dengan jenisnya.
3.      KRITERIA PENCAPAIAN
Penanganan dan pengolahan sampah limbah tercapai 100% sesui dengan prosedur pengolahan limbah medis dan non medis.
4.      DEFINISI
Pembuangan limbah medis dan non medis adalah upaya pembuangan sampah bekas kegiatan yang berupa cairan dan padat.
5.      URAIAN UMUM 
Pengolahan limbah medis Puskesmas dilakukan dengan cara.
5.1  Limbah cair diolah di IPAL
5.2  Limbah padat medis di kirim ke RSUD kab. Kediri.
5.3  Limbah domestic diangkut oleh petugas DKLH.
6.      PERALATAN
6.1.  ALAT : IPAL
6.2.  BAHAN : savety box

7.      ALUR PROSES
No.
ALUR PROSES
PETUGAS
1
Petugas melakukan pemilihan sampah/limbah cair,padat medis dan non medis.
SANITARIAN
2
air limbah dari sumber/ penghasil limbah di buatkan saluran pembuangan.
SANITARIAN
3
Pembuangan air limbah limbah akhir berupa instalasi pengolahan air limbah
SANITARIAN
4
Sampah medis berupa jarum suntik di masukan ke dalalm safety box.
SANITARIAN
5
Setiap 3 bulan sekali petugas mengirim sampah medis ke RSUD kab. Kediri.
SANITARIAN
6
Untuk sampah non medis setiap harinya petugas kebersihan mengambil sampah dari ruang pelayanan kemudian di kumpulkan di tempat pengumpulan sampah sementara.
SANITARIAN
7
Setiap 2 hari sekali petugas kebersihan mengambil sampah dari tempat pengumpulan sampah sementara untuk di buang ke TPA
SANITARIAN
8.      DIAGRAM ALIR
9.      REFERENSI
9.1.    Standar Puskesmas Bidang Bina Pelayanan Kesehatan. Dinkes Prov. JATIM, 2013
9.2.    ISO 9001:2008 klausul 7.5.1 tentang Pengendalian produksi & penyediaan jasa
10.  DOKUMEN TERKAIT
10.1 Nomor Antrian
11.  RUANG TERKAIT
11.1.  Ruang Pendaftaran

SOP PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS DAN NON MEDIS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment