CONTOH SOP PENATALAKSANAAN ( VCT ) VALUNTARY COUNSELLING AND TESTING
UPTD. PuskesmasNgasem Kabupaten Kediri | PENATALAKSANAAN ( VCT ) VALUNTARY COUNSELLING AND TESTING | |||||
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | No. Kode : | |||||
No.Revisi : | 00 | |||||
Tgl. MulaiBerlaku : | ||||||
Halaman : | 1dari 8 |
1. TUJUAN.
Sebagai acuan dalam penatalaksanaan Konseling dan Testing HIV/AIDS secara sukarela di UPTD Puskesmas Ngasem
2. RUANG LINGKUP
Tindakan dimulai darianamnesa, konseling, tindakan, sampai dengan pencatatan
3. KRITERIA PENCAPAIAN
Penatalaksanaan VCT di UPTD Puskesmas Ngasem dapat dilaksanakan100% sesuai prosedur penatalaksanaan klinik VCT
4. DEFINISI
Voluntary Counseling Test (VCT) adalah Proses konseling pra testing, konseling post testing, dan testing HIV secara sukarela yang bersifat confidential dan secara lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Konseling pra testing memberikan pengetahuan tentang HIV & manfaat testing, pengambilan keputusan untuk testing, dan perencanaan atas issue HIV yang akan dihadapi. Konseling post testing membantu seseorang untuk mengerti & menerima status (HIV+) dan merujuk pada layanan dukungan. Voluntary Counseling Test (VCT) merupakan pintu masuk penting untuk pencegahan dan perawatan HIV
5. URAIAN UMUM
5.1 Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli (disebut konselor/ pembimbing) kepada individu yang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi pelanggan. Konseling merupakan dialog yang terjaga kerahasiaan antara konselor dan pelanggan
5.2 HIV adalah virus yang menyeran dan merusak system kekebalan tubuh kita sehingga kita tidak bias bertahan terhadap penyakit-penyakit yang menyerang tubuh kita. HIV merupakan suatu virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS
5.3 Pra adalah sebelum dan post adalah setelah, status adalah keadaan (orang, badan, dsb) dalamhubungan dengan masyarakat di sekelilingnya
5.4 Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi, berhubungan dengan data yang diberikan kepihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
6. PERALATAN
6.1 Alat
6.1.1 Papan nama dan petunjuk
6.1.2 Poster HIV/AIDS dan IMS
6.1.3 Leaflet HIV/AIDS dan IMS
6.1.4 Brosur HIV/AIDS dan IMS
6.1.5 Kotak saran
6.1.6 Tempat sampah
6.1.7 Meja dan kursi
6.1.8 Jam kerja layanan, kalender dan kondom.
6.1.9 Alat peraga penis dan alat peraga reproduksi wanita
6.1.10 Lemari arsip dan dokumen
6.2 Bahan
6.2.1 Tisu
6.2.2 Air minum
6.2.3 Persedian air minum
7. INTRUKSI KERJA
NO | INSTRUKSI KERJA | PETUGAS |
1 | KONSELING PRE TESTING 1.1 Menyiapkan perlengkapan untuk konseling 1.2 Memanggil pelanggan (dengan menyebutkan nomor registrasi) dan mempersilahkan masuk keruangan. 1.3 Mempersilahkan pelanggan duduk dengan nyaman di kursi yang telah tersedia. 1.4 Memberi salam dan memperkenalkan diri. 1.5 Memeriksa ulang nomor kode pelanggan dalam formulir dokumen pelanggan. 1.6 Menanyakan latar belakang dan alasan kunjungan. 1.7 Memberi informasi tentang HIV/AIDS sesuai dengan yang ada pada cek list untuk konseling pre test (cek list pada lampiran) 1.8 Mengklarifikasi tentang fakta dan mitos tentang HIV/AIDS, termasuk tentang IMS dan menawarkan pemeriksaan IMS secara rutin, khususnya pada penasun (IDU) 1.9 Membantu pelanggan untuk menilai resiko pelanggan 1.10 Membantu pelanggan untuk membuat keputusan untuk dilakukan tes HIV, antara lain dengan menjelaskan keuntungan dan akibat melakukan tes HIV. 1.11 Mendikusikan prosedur HIV/AIDS, waktu untuk mendapatkan hasil dan arti dari tes HIV. 1.12 Mendiskusikan kemungkinan tindak lanjut setelah ada hasil test. 1.13 Menjelaskan implikasi terinfeksi atau tidak terinfeksi HIV dan memfasilitasi diskusi tentang cara menyesuaikan diri dengan status HIV. 1.14 Menjajaki kemapuan pelanggan dalam mengatasi masalah. 1.15 Melakukan penilaian system dukungan. 1.16 Memberi waktu untuk berfikir. 1.17 Bila pelanggan menyetujui untuk test, konselor memberikan form informed consent kepada pelanggan dan meminta tanda tangannya setelah pelanggan membaca isi form HIV/.AIDS. 1.18 Mengisi dokumen pelanggan dengan lengkap dan mengisi form rujukan ke laboratorium. 1.19 Membuat perjanjian dengan pelanggan untuk menunggu hasil test. 1.20 Mengantar pelanggan ke tempat pengambilan darah dan menyerahkan form laboratorium kepada petugas pengambilan darah. 1.21 Bila pelanggan tidak menyetujui untuk di test, konselor menawarkan kepada pelanggan untuk dating kembali sewaktu-waktu bila masih memerlukan dukungan dan / atau untuk dilakukan test. 1.22 Mengucapkan salam dan mengakhiri proses. | PERAWAT |
2 | KONSELING POST TESTING 2.1 Memangggil pelanggan dengan menyebutkan nomor regester seperti prosedur pemanggilan konseling pre-test. 2.2 Memperhatikan komunikasi non verbal saat pelanggan memasuki ruang konseling. 2.3 Menanyakan kesiapan pelanggan untuk menerima test. 2.4 Mengkaji ulang secara singkat dan menayakan keadaan umum pelanggan. 2.5 Memperhatikan amplop hasil test yang masih tertutup kepada pelanggan. 2.6 Menanyakan kesiapan pelanggan untuk menerima hasil test. 2.6.1 Apabila pelanggan menyatakan sudah siap / sanggup menerima hasil test, maka konselor menawarkan kepada pelanggan untuk membuka amplop bersama konselor. 2.6.2 Apabila pelanggan menyatakan belum siap, konselor meberi dukungan kepada pelanggan untuk menerima hasil dan beri waktu sampai pelanggan menyatakan dirinya siap. 2.7 Membuka amplop dan menyampaikan secara lisan hasil testing HIV. 2.8 Memberi kesempatan pelanggan membaca hasil. 2.9 Menjelaskan kepada pelanggan tentang hasil testing HIV yang telah dibuka dan yang telah dibaca bersama. 2.10 Memberi kesempatandanventilasikankeadaanemosinya. Menerapkanmanajemenreaksi. | PERAWAT |
3 | 3.1 BILA HASIL TEST POSITIF 3.1.1 Memeriksaapa yang diketahuitentanghasil test. 3.1.2 Menjelaskandengantenangartihasilpemeriksaan. 3.1.3 Memberi kesempatan untuk memventilasikan emosi. 3.1.4 Memfasilitasi coping problem (kemampuanmenyelesaikanmasalah). 3.1.5 Setelah pelanggan cukup tenang dan konseling dapat dilanjutkan konselor menyelesaikan informasi sebagai berikut : 3.1.5.1 Pengobatan ARV 3.1.5.2 Kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual 3.1.5.3 Menawarkan konseling pasangan 3.1.6 Menawarkan secara rutin pelanggan mengikuti pemeriksaan sifilis dan manfaat pengobatan sifilis. 3.1.7 Untuk pelanggan perempuan terdapat fasilitas layanan pemeriksaan kehamilan dan rencana penggunaan alat kontrasepsi bagi laki-laki dan perempuan. 3.1.8 Memotivasi agar dating ke klinik untuk evaluasi awal secara medis. 3.1.9 Konselor dan pelanggan menyepakati waktu kunjungan berikutnya. 3.1.10 Apabila pada waktu yang ditentukan pelanggan tidak bias hadir, disarankan untuk menghubungi konselor melalui telepon untuk perjanjian berikutnya. 3.1.11 Memberi kesempatan kepada pelanggan untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum diketahui. 3.1.12 Menawarkan pelayanan VCT pada pasangan pelanggan. 3.1.13 Apabila pelanggan sudah jelas dan tidak ada pertanyaan, maka konseling pasca-testing ditutup. 3.1.14 Memotivasi agar bersama di damping oleh MK. 3.1.15 Konselor mengisi form pasca-konseling. 3.2 BILA HASIL TEST NEGATIF 3.2.1 Mendiskusikan kemungkinan pelanggan masih berada dalam periode jendela. 3.2.2 Membuat ikhtisar dan gali lebih lanjut berbagai hambatan. 3.2.3 Memastikan pelanggan paham mengenai hasil test yang diterima dan pengertian periode jendela. 3.2.4 Menjelaskan kebutuhan untuk melakukan test ulang dan pelayanan VCT bagi pasangan. 3.2.5 Menjelaskan upaya penurunan resiko yang dapat dilakukan. 3.2.6 Memberi kesempatan kepada pelanggan untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum diketahui. 3.2.7 Apabila pelanggan sudah jelas dan tidak ada pertanyaan, maka konseling pasca-testing ditutup. 3.2.8 Memotivasi agar bersedia didampingi oleh MK untuk mempertanyakan perilaku yang aman. 3.2.9 Membuat perjanjian untuk kunjungan ulang apabila dibutuhkan. Mengisi form pasca konseling. | PERAWAT |
8. DIAGRAM ALIR
9. REFERENSI
9.1 Buku Pedoman Pengobatan Dasar di PuskesmasTahun 2007
9.1 Standart puskesmas bidang bina pelayanan kesehatan, Dinkes Provinsi Jatim, 2013
9.2 ISO 9001:2008 klausal 7.5.1 tentang pengadaan produksi dan penyediaan jasa
10. DOKUMEN TERKAIT.
10.1 RekamMedis
10.2 Register Harian RPU
10.3 Formulir Rujukan Internal
10.4 Formulir Rujukan Eksternal.
10.5 Formulir informed consent
10.6 Formulirpradan pasca konseling,
11. RUANG TERKAIT
11.1 Ruang Pemeriksaan Umum
11.2 Ruang Laboratorium.
11.3 Rumah sakit rujukan terkait
0 comments:
Post a Comment